Eks Menpora Divonis 7 Tahun, Hak Politik Dicabut, Denda Rp18 M
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun, dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, dihitung setelah terdakwa selesai jalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 29 Juni 2020.
‘Penderitaan’ Imam Nahrawi bertambah, karena majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882. Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Imam Nahrawi akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan hukiman penjara selama 2 tahun," kata Rosmina.
Dalam pidana pokoknya, Imam Nahrawi dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim. Hukuman ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa.
Advertisement