Eks-Komisioner Minta KPU Tak Beri Perlakuan Khusus ke Partai Lama
Sejumlah mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017 mendesak KPU untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan melakukan verifikasi faktual bagi seluruh partai yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2019.
"Tidak ada satu lembaga pun yang bisa melakukan penafsiran lain terhadap putusan MK. Oleh karena itu, kami mendorong betul KPU untuk segera melaksanakan putusan MK ini, yaitu melakukan verifikasi faktual terhadap 12 parpol peserta Pemilu 2014 lalu," kata Hadar ditemui di Gedung KPU Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.
Hal itu disampaikan mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, Sigit Pamungkas dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Komisioner KPU di Jakarta.
Dengan menjalankan putusan MK itu, lanjut Hadar, maka asas keadilan dalam pemilu dapat diwujudkan KPU yakni dengan tidak memilah partai untuk diseleksi menjadi peserta pemilu.
"Jangan karena mereka (12 partai) itu partai lama, terus mereka mendapat perlakuan berbeda di proses verifikasi, tidak boleh begitu," kata peraih anugerah Bintang Penegak Demokrasi 2018 itu.
Dalam rekomendasinya, keempat mantan komisioner itu juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan MK oleh KPU.
Rekomendasi lainnya adalah KPU didesak untuk bisa menjaga kemandirian dalam membuat kebijakan menyikapi putusan MK ini. (ant/frd)
Advertisement