Mahkamah Agung Sementara Berhentikan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terkait Kasus Suap
Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan bahwa usulan pemberhentian sementara tersebut akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah menerima surat penahanan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ketua MA menunggu surat resmi terkait penahanan Rudi Suparmono. Setelah itu, akan diusulkan pemberhentian sementara Rudi sebagai hakim kepada Presiden," ujar Yanto dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.
Status Hukum Belum Inkracht
Yanto menegaskan, pemberhentian penuh terhadap Rudi belum bisa dilakukan karena proses hukum yang sedang berjalan belum mencapai status inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Pimpinan MA juga menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejagung. MA meminta agar proses tersebut dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel.
"Pimpinan MA mengimbau seluruh aparatur pengadilan di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan menjunjung tinggi kejujuran," tambah Yanto.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Rudi, yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, diketahui sempat bertemu dengan pengacara Lisa Rachmat untuk membahas susunan majelis hakim dalam kasus pembunuhan tersebut.
Suap SGD 63.000
Dalam kasus ini, Rudi diduga menerima suap sebesar SGD 63.000. Uang tersebut diterima secara terpisah dari Lisa Rachmat dan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Advertisement