Eks Ketua PAN Kota Pasuruan Ditahan Kejaksaan, Penipuan Rp 1,3 M
Seorang anggota dewan berinisial H terjerat kasus penipuan yang dilaporkan sejak 2017. Anggota DPRD Kota Pasuruan ini akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, hari ini, Rabu 5 Januari 2022.
H yang juga merupakan eks Ketua DPD PAN Kota Pasuruan itu langsung dikirim ke Lapas Kelas II B Pasuruan. Tersangka H dijerat pasal berlapis.
"Dijerat pasal berlapis yakni 378 lapis 372 tentang penggelapan. Ini merupakan kasus lama yang dilaporkan sejak 2017 oleh K, korban dari tersangka," ujar Kepala Sie Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Santoso.
Kronologi kasus H berawal dari meminjam uang pada K. Utang menumpuk hingga Rp 1,3 miliar. Kepada K, tersangka menjanjikan akan dikembalikan dalam bentuk proyek. Namun, hingga beberapa tahun berlalu, janji tersebut dianggap belum ditepati.
"Pelapor dijanjikan dapat proyek dan pengembalin dalam bentuk giro. Tapi, ternyata itu kosong," terang Wahyu Kasi Pidana Umum Kejari Kota Pasuruan di tempat yang sama.
Tindakan penahanan tersangka dilakukan Kejaksaan setempat setelah kasus tersebut masuk tahap dua atau pelimpahan dari Polres Pasuruan Kota. Tersangka H, ditahan sampai 20 hari ke depan.
Ngopibareng.id sempat meminta konfirmasi pada tersangka sebelum penahanan. Dengan singkat, H hanya bersuara soal meminta doa terbaik atas kasus tersebut.
"Iya benar (kasus penipuan). Minta doanya ya mbak," ujar H.
Advertisement