Mantan Kepala KCP Bank Mega Malang Ditetapkan Tersangka
Satreskrim Polres Malang telah menetapkan mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Kiai Tamin, Kota Malang, YA sebagai tersangka kasus investasi bodong.
Dari hasil penyidikan Polres Malang tersangka melakukan penipuan dengan menggelapkan dana nasabahnya melalui bentuk investasi berupa deposito cashback. Total transaksi nasabah tersebut sebesar Rp5,7 miliar.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, model investasi berupa deposito cashback tidak ada dalam sistem Bank Mega. Tersangka dalam menjalankan aksinya tanpa sepengetahuan pihak Bank Mega.
“Si ibu ini mengajak beberapa orang nasabah untuk ikut dalam satu jenis tabungan, yaitu Cashback Deposito. Padahal jenis tabungan itu tidak ada di Bank Mega. Murni dibuat oleh ibu ini sendiri. Nasabah dijanjikan nanti setiap bulan dapat bunga yang diserahkan langsung. Kalau ditotal per tahun, nasabah bisa dapat bunga antara 12 sampai 18 persen. Padahal kan normalnya, bunga itu hanya sekitar 5 persen. Jadi tidak masuk akal,” katanya, dalam rilis, Kamis, 26 November 2020.
Sementara, Area Bisnis Manager Bank Mega Malang, Djoko Tjandra saat dikonfirmasi belum bisa berkomentar banyak. Ia mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
"Saya tidak bisa memberikan komentar apa-apa. Saya mengikuti saja prosesnya. Saya tidak bisa komen lagi karena kasus hukum sudah jalan," katanya, Kamis 26 November 2020.
Djoko menambahkan, Bank Mega Malang menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengaku siap bertanggungjawab jika dalam putusan pengadilan nanti Bank Mega dinyatakan ada kelalaian.
"Kalau diputuskan pengadilan. Hukum bersifat tetap, di putusan itu ada kelalaian maka kami siap bertanggungjawab," katanya.
Kata Djoko, transaksi yang dilakukan oleh YA di luar sistem Bank Mega. Maka dari itu, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum.
"Biar hukum nanti yang bicara. Semua yang dilakukan YA adalah oknum personal tidak berkaitan dengan kantornya. Karena itu, semua di luar pencatatan kami. Di luar perhitungan kami," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Malang menangkap eks Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Kyai Tamin, Klojen, Kota Malang, berinisial YA, Selasa, 24 November 2020 di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Tersangka ditangkap atas dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus investasi. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.