Eks Kepala KCP Bank Mega Malang Diduga Gelapkan Dana Nasabah
Enam orang nasabah Bank Mega, Kota Malang, melaporkan mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega, Jalan Kyai Tamin, dengan inisial YA kepada pihak kepolisian. YA diduga telah menggelapkan dana nasabah sebesar Rp3 miliar.
Tim kuasa hukum korban, Adi Amrullah mengatakan, YA mendatangi sendiri keenam nasabah di kediaman masing-masing untuk melakukan transaksi di Bank Mega dalam bentuk investasi deposito.
"Jadi klien kami ini merupakan nasabah lama di Bank Mega ini di KCP Dinoyo yang saat itu dikepalai YA. Klien kami karena faktor kedekatan dengan YA kemudian melakukan beberapa transaksi. Mereka termasuk nasabah prioritas. Kemudian YA pindah ke KCP Jl Kyai Tamin. Saat itu deposito dari klien kami tidak bisa dicairkan," tutur Adi Amrullah, pada Selasa 17 November 2020.
Adi Amrullah melanjutkan, 6 nasabah tersebut tidak bisa mencairkan depositonya di Bank Mega. Mereka lantas menghubungi YA. Namun, saat itu YA berdalih bahwa dirinya tidak bisa membuka data nasabah karena sudah mengundurkan diri dari bank tersebut.
"Setelah mendapat keterangan tersebut, kami tim kuasa hukum akhirnya sepakat untuk melaporkan kasus ini kepada polisi," ujarnya.
Selain melaporkan kasus tersebut pada kepolisian, Adi Amrullah juga mengadukan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang untuk bisa memediasi kedua belah pihak. "Jadi kami sama-sama menunggu. Pihak bank siap mengganti jika memang ada kesalahan. Tetapi jika tidak terbukti maka urusannya langsung oknum pegawai tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Area Bisnis Maneger Bank Mega Malang, Djoko Tjandra menuturkan bahwa data transaksi keenam nasabah tersebut tidak tercatat di sistem Bank Mega. "Kalau transaksi tercatat kemudian hilang maka itu tanggungjawab kami. Tetapi transaksi ini berada di luar sistem perbankan Bank Mega, jadi tidak tercatat," tuturnya.
Djoko Tjandra juga mengkonfirmasi bahwa YA sudah mengundurkan diri dari Kepala KCP Bank Mega sejak 25 September 2020. Ia menambahkan bahwa yang bersangkutan juga mundur sudah sesuai dengan prosedur pegawai Bank Mega, bukan lantaran terlibat kasus.
"Pengajuan pengunduran dirinya sesuai prosedur. Jadi kami setujui," tutupnya.