Eks Karyawan RS Seobandi Jember Diduga Korupsi Obat Rp355 Juta
IDD, warga Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, Jember, mantan karyawan RSD Soebandi Jember, resmi menyandang status tersangka, Selasa, 29 November 2022. Diduga kuat IDD telah melakukan korupsi penjualan obat hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp355 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan, tersangka bekerja sebagai Staf Administrasi Depo Farmasi Rawat Jalan RSD Seobandi Jember. Tersangka mulai menyalahgunakan kewenangannya sejak tahun 2016 hingga 2021.
Dengan bidang yang menjadi profesinya itu, tersangka memiliki akses untuk memasukkan data pasien BPJS Kesehatan pada menu penjualan langsung. Dengan modus tersebut, tersangka dapat dengan mudah mengeluarkan obat-obatan milik RSD Soebandi, meskipun tidak disertai resep dokter.
“Tersangka memasukkan data pasien BPJS Kesehatan untuk mendapatkan obat. Kemudian obat yang didapatkannya dijual kepada pihak lain,” kata Sucitrawan, Selasa, 29 November 2022.
Aksi yang dilakukan tersangka awalnya terendus oleh Inspektorat Pemkab Jember. Saat itu, barang bukti yang ditemukan Inspektorat Jember masih cukup sedikit.
Selanjutnya, kasus tersebut ditangani Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember. Pasca aksinya mulai diketahui, IDD kemudian diberhentikan dari pekerjaannya pada bulan Januari 2022.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dalam kurun waktu enam tahun, tersangka sudah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp355.149.798. Setelah alat bukti dan hasil pemeriksaan dinilai cukup, penyidik kemudian menetapkan IDD sebagai tersangka.
Setelah dipastikan kondisinya baik dan negatif Covid-19, tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Jember. Penyidik melakukan penahanan badan terhadap tersangka dengan alasan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
“Kita lakukan penahanan terhadap tersangka sesuai Pasal 21 KUHAP. Tersangka dikhawatirkan kabur atau menghilangkan barang bukti,” jelas Sucitwaran.
Selain itu, penahanan badan dilakukan karena ancaman hukuman terhadap tersangka cukup tinggi. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya cukup tinggi. Tersangka terancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” lanjut Sucitrawan.
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 November 2022 sampai 18 Desember 2022. Penyidik memiliki waktu selama 20 hari untuk merampungkan berkas, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Sejauh ini, berkas perkara tersebut sudah hampir rampung. Hanya tinggal melengkapi jika di kemudian hari ada penambahan kerugian negara.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga sudah memeriksa beberapa orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, IDD merupakan pelaku tunggal.
“Beberapa saksi diperintah bawa obat. Uang dibayar, namun tidak masuk ke RSD Soebandi,” pungkas Sucitrawan.