Eks Kapolsek Sukodono dan 2 Anggota yang Nyabu Resmi Dipecat
Polda Jawa Timur telah resmi memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap tiga oknum Polsek Sukodono terkait kasus narkoba. Pemberian sanksi PTDH itu diberikan melalui sidang kode etik, Kamis, 15 September 2022.
Eks Kapolsek Sukodono beserta dua anggotanya diputus dengan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena terbukti melakukan tindak pidana menggunakan narkoba.
"Terkait Sukodono hari ini sudah dilakukan sidang kode etik. Hasilnya tiga anggotanya yakni mantan Kapolsek dan 2 anggota dinyatakan bersalah komisi sidang dan disanksi PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Kamis, 15 September 2022.
Dirmanto mengatakan sidang etik itu dilaksanakan di Mapolda Jatim di Surabaya pada Rabu, 14 September 2022. Dirmanto menyebut ketiga mantan anggota polisi itu tidak terima karena diputus PDTH.
"Yang bersangkutan diputus PDTH karena terbukti bersalah menggunakan sabu. Tapi yang bersangkutan melakukan banding," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolsek Sukodono Sidoarjo, AKP I Ketut Agus Wardana ditangkap Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur pukul 01.10 WIB, Selasa, 23 Agustus 2022. Ia dan empat polisi lainnya diringkus karena menggunakan sabu di salah satu ruangan Mapolsek Sukodono.
Eks Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukodono Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Ketut Wardana dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat berdasarkan hasil tes urine terhadap tiga anggota polisi tersebut dinyatakan positif narkoba jenis sabu pada 23 Juli 2022.