Eks Kapolda Jatim dan Kapolres Malang Dilaporkan ke Mabes Polri
Mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dilaporkan oleh Tim Gabungan Aremania (TGA) ke Markas Besar (Mabes) Polri terkait perkara Tragedi Kanjuruhan.
Koordinator TGA, Dyan Berninandri mengatakan bahwa pihaknya melaporkan kedua perwira tinggi kepolisian tersebut karena harus ikut bertanggungjawab atas Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 korban jiwa.
Pelaporan tersebut didasarkan karena Nico Afinta memiliki kewenangan sebagai Bawah Kendali Operasi (BKO) untuk mengamankan laga Arema FC versus Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu.
Sementara Ferli Hidayat bertugas sebagai pengendali lapangan dalam laga big match bertajuk derby Jatim tersebut.
“Jadi itu alasan kami bersama keluarga dan korban Tragedi Kanjuruhan melaporkan (eks Kapolda Jatim dan Kapolres Malang) ke Bareskrim Polri,” ujarnya pada Jumat, 18 November 2022.
Sejauh ini ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut. Keenam tersangka di antaranya, Dirut PT Liga Indonesia Baru, Ketua Panpel Arema FC, Security Officer, Kabag Ops Polres Malang, Kasat Samapta Polres Malang dan Danki Brimob Polda Jatim.
“Dari teman-teman ini juga berkeinginan bukan hanya eks Kapolda Jatim dan Kapolres Malang. Tapi penembak yang bergentayangan di lapangan itu ada berapa orang juga harus bertanggungjawab,” katanya.
Dua perwira tinggi tersebut dilaporkan dengan Pasal 338 dan 340 KUHP terkait pembunuhan, pasal 351 dan 354 KUHP terkait penganiayaan dan UU Perlindungan Anak.
Advertisement