Eks Kadiv Investasi Jiwasraya juga Divonis Penjara Seumur Hidup
Eks Kepala Divisi (Kadiv) Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, divonis majelis hakim penjara seumur hidup. Dia menyusul dua rekannya, yakni mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero, Hendrisman Rahim.
Syahmirwan dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi dan memperkaya diri hingga merugikan negara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim, Susanti Adi Wibawana, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Senin 12 Oktober 2020.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahmirwan dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
Hakim mengatakan Syahmirwan telah menerima keuntungan senilai Rp 4 miliar. Selain itu, dia menerima sejumlah gratifikasi dari Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; pemilik dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro Saputro; serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat.
Hakim juga menyatakan Syahmirwan terbukti memperkaya diri. Syahmirwan, seperti eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dan eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero, Hendrisman Rahim, divonis penjara seumur hidup.
Ketiganya terbukti melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berikut ini rincian suap dan gratifikasi yang diterima Syahmirwan:
1. Uang dan saham seluruhnya sebesar Rp 4.803.200.000 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro yang terdiri atas uang sebesar sebesar Rp 3,8 miliar dan saham PCAR 220.000 lembar senilai Rp 4.580 per lembar pada 26 Februari 2019 senilai Rp 1.003.200.000.
2. Paket permainan golf di Bangkok pada 2018 untuk 5 paket senilai total Rp 100 juta yang satu paketnya senilai Rp 20 juta terdiri dari perjalanan pulang pergi Jakarta - Bangkok, transportasi, akomodasi selama 3 hari 2 malam termasuk makan dan paket bermain golf.
3. Fasilitas hotel Mandarin Singapura 17-21 Desember 2019 untuk Syamirwan dan keluarga SGD 160 dibayar Joko Hartono Tirto.
4. Fasilitas berupa Rafting di Sungai Kulonprogo Magelang, Yogyakarta, dari PT Pool Advista Asset Management pada 2017 senilai total Rp 70 juta. Acara tersebut diikuti oleh sekitar 7 orang dari Divisi Investasi PT AJS.
5. Fasilitas berupa permainan golf dan karaoke di Lombok dari PT Poll Advista Asset Management pada 2014, yang terdiri dari tiket pulang pergi Jakarta-Lombok, transportasi, akomodasi dan makan selama 3 hari 2 malam, serta bermain golf dan karaoke di Lombok.
6. Fasilitas karaoke ke Lombok dari PT Pool Advista Asset Management pada akhir 2017 selama 3 hari 2 malam menginap di Hotel Novotel Lombok.
7. Fasilitas berupa perjalanan ke Hong Kong dari PT Pool Advista Asset Management, yaitu membiayai kegiatan selama 3 hari 2 malam, dimana tiket transportasi dan akomodasi dipesan melalui Aero Travel.
8. Fasilitas liburan ke Jepang dari Joko Hartono Tirto pada Maret 2013 untuk Syamirwan dan keluarga selama seminggu bersama Joko Hartono Tirto.
9. Mendapat fasilitas liburan ke Jepang pada Desember 2014 selama seminggu bersama Joko Hartono Tirto.
10. Fasilitas akomodasi dan transportasi ke Bangka-Belitung pada 2016 yang diikuti karyawan PT AJS Investasi sebanyak 25 orang.
11. Mendapat perjalanan dari Heru Hidayat visit site tambang Gunung Bara Utama pada Mei 2014.