Eks Kadinsos Kota Kediri Ditetapkan Tersangka Korupsi BPNT
Kejaksaan Negeri Kota Kediri akhirnya menetapkan status tersangka terhadap dua pelaku tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2020 -2021.
Kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial TKP, yang saat itu masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Kediri. Satu tersangka lainnya inisial SDR bertugas sebagai pendamping BPNT Kota Kediri.
Kedua tersangka ini bersepakat meminta fee berupa uang kepada pihak ke-3 atau supplier bahan pokok untuk program BPNT di Kota Kediri. Kemudian tercapai kesepakatan untuk besaran fee.
Komoditas bahan pokok yang diminta fee tersebut di antaranya beras, telur dan kacang. Permintaan fee berlangsung sejak periode Juni 2020 sampai dengan September 2021. Dengan total jumlah fee yang diterima kurang lebih sekitar Rp1,4 Miliar.
Selanjutnya, perbuatan melanggar hukum tersebut, penyidik juga telah menemukan alat bukti dan menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Saksi yang telah diperiksa dimintai keterangan berjumlah 20 orang berasal dari Dinsos, supplier, e-warung, pendamping dan lainnya. Selain itu pihak Kejaksaan menyita berupa dokumen serta uang tunai.
"Penyidik merasa yakin bahwa telah mendapatkan alat bukti merugikan negara. Dan telah menetapkan tersangka dengan inisial TKP dengan jabatan eks Kepala Dinsos Kota Kediri. Selanjutnya inisial SDR koordinator pendamping daerah DPM Kota Kediri," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sofyan Selle, Rabu, 19 Januari 2022.