Kades Diduga Korupsi, Pendukung Segel Kantor Desa di Jember
Massa pendukung AS, Kades Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember nonaktif masih belum menyerah. Mereka terus berjuang agar penahanan terhadap AS ditangguhkan. Mereka melakukan aksi unjuk rasa berjilid-jilid. Pada tanggal 17 Juli 2023, mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Desa Mundurejo.
Aksi berlanjut pada tanggal 18 Juli 2023 di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jember. Karena tuntutan mereka tak dipenuhi, massa kemudian menyegel kantor balai desa sejak tanggal 21 Juli 2023 hingga sekarang.
Kapolsek Umbulsari AKP M Lutfi mengatakan, pasca tuntutannya tidak dipenuhi usai aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Jember, massa pendukung Kades Nonaktif melakukan varian aksi lainnya, dengan menyegel kantor balai desa.
Meski aksi tersebut sudah bubar, perwakilan mereka masih tetap siaga secara bergantian di kantor balai desa. Massa akan menghadang setiap orang yang memiliki tujuan melepaskan segel yang telah mereka pasang.
Bahkan, saat ada anggota Polsek Umbulsari datang untuk memantau lokasi, mereka didatangi oleh beberapa perwakilan massa pendukung Kades Mundurejo nonaktif.
“Kita sejauh ini melakukan pengawasan jarak jauh untuk menghindari benturan dengan masyarakat pendukung kades nonaktif. Kalau kami mendekat ke lokasi, bisanya ada puluhan massa yang datang, kita disangka akan melepas segel yang mereka pasang,” kata Lutfi, Senin, 24 Juli 2023.
Akibat penyegelan itu, pelayanan publik di Kantor Desa Mundurejo lumpuh, sejak hari Jumat hingga sekarang. Tidak ada perangkat desa setempat yang berani membuka pelayanan untuk masyarakat, termasuk sekretaris desa setempat.
Sebenarnya, pasca penahanan terhadap Kades Munderejo nonaktif, Muspika Umbulsari sudah melakukan musyawarah. Sesuai aturan, Camat Umbulsari mendelegasikan sekretaris desa untuk menggantikan kewenangan Kades Mundurejo untuk sementara.
Namun, keputusan itu ditentang oleh massa pendukung Kades Mundurejo nonaktif. Bahkan, massa sempat melakukan intimidasi terhadap Sekretaris Desa yang ditunjuk camat.
“Sampai sekarang tidak ada yang bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sekdes yang mendapat tugas dari camat diintimidasi oleh massa. Bahkan, Sekdesnya ikut aksi unjuk rasa karena ada tekanan,” pungkas Lutfi.
Sebelumnya, Kades Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Selasa, 11 Juli 2023. Dalam melancarkan aksinya, ES membuat SPJ ulang proyek pavingisasi berukuran 520 x 3,2 meter yang telah diselesaikan oleh Kepala Desa Mundurejo sebelumnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menikmati uang dana desa sebesar Rp 145 juta dari total anggaran proyek sebesar Rp 275 juta. Jaksa masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki tersangka lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat Pasal 2 ayat 1 pasal 3 juncto pasal 3 dan pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Catatan redaksi, berita ini mengalami koreksi pada Senin, 24 Juli 2023, pukul 20.43 WIB. Redaksi memohon maaf.
Advertisement