Eks Jubir Sindir KPK saat Kejagung Tangkap Mafia Minyak Goreng
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah melempar sindiran ke lembaga antikorupsi ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat gempar, dengan menangkap empat tersangka perkara dugaan korupsi di balik ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tiga tersangka yang diumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah bos pabrik minyak goreng ternama, dan satu orang merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari, IWW.
Sementara itu, KPK tengah sibuk dengan dugaan pelanggaran kode etik salah satu pimpinannya, yakni Lili Pintauli Siregar. Ia diduga menerima fasilitas, akomodasi hingga tiket MotoGP Mandalika dari BUMN.
"Ketika KPK jadi sorotan tentang dugaan penerimaan gratifikasi pimpinan dan skandal internal, Kejaksaan Agung mengumumkan penyidikan korupsi mafia minyak goreng. Apakah KPK benar-benar akan jadi masa lalu, dilupakan dan ditinggalkan? Pertanyaan ini hanya bisa dijawab dengan KINERJA, bukan gimmick," ucap Febri Diansyah melalui akun Twitter pribadinya seperti dikutip, Rabu 20 April 2022.
Sentilan Febri Diansyah berlanjut ke Fahri Hamzah yang disebutnya kerap memuji KPK pimpinan Firli Bahuri Cs. Febri Diansyah lantas mengakhiri sentilannya dengan harapan agar KPK bekerja dengan nyata memberantas korupsi.
"Yang kelihatan kinerjanya tentu perlu dihargai seperti Kejaksaan yang tangani kasus korupsi minyak goreng ini. Meskipun jangan juga terburu-buru menghukum karena proses masih berjalan. Untuk KPK, ya semoga segera bangun dan buktikan dengan kinerja. Nggak sibuk dengan seremonial aja," ucap Febri Diansyah.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan penetapan tersangka kasus terkait minyak goreng itu, pada Selasa kemarin. Awal mula perkara ini disebutkan Burhanuddin yaitu pada akhir tahun 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.
Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.