Eks Jaksa Pinangki Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Pinangki Sirna Malasari, resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Upaya hukum banding itu diajukan oleh kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, pada Senin, 15 Desember 2021.
Pinangki tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di mana, pada amar putusannya, Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadapnya.
Putusan Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya hanya mengajukan tuntutan 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki.
Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah karena menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS dari terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Uang itu diyakini untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
Tak hanya itu, menurut Hakim, Pinangki juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat. Oleh karenanya, Hakim menilai tuntutan yang diajukan Jaksa terlalu rendah.