Eks Imam Masjidil Haram Dibui 10 Tahun, Ini Isi Kritik Pedasnya!
Eks Imam Masjidil Haram di Mekkah, Sheikh Saleh Al-Talib, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Hal itu merupakan keputusan Pengadilan Banding Arab Saudi, belum lama ini.
"Al-Thalib divonis setelah Pengadilan Banding membatalkan keputusan Pengadilan Kriminal Khusus yang membebaskan sang imam dari dakwaan terhadapnya," tulis laporan Organisasi pemerhati HAM, Prisoners of Conscience.
Al-Thalib ditangkap otoritas Saudi pada Agustus 2018 tanpa penjelasan resmi terkait kasus dan pelanggaran yang menyeretnya. Saat itu, ia merupakan salah satu imam di Masjidil Haram.
Saat itu, Prisoners of Conscience mengatakan Al-Thalib ditangkap setelah pria 48 tahun itu menyampaikan khotbah tentang kewajiban dalam Islam untuk lantang menentang segala bentuk kejahatan di depan umum.
Kritik dan Cemoohan
Sementara itu, media lokal Saudi lain mengatakan Al-Thalib, yang merupakan seorang hakim di Mekkah, juga kerap mengkritik dan mencemooh aturan pemerintah yang semakin moderat seperti pembauran lelaki dan perempuan yang bukan muhrim di acara konser dan acara lainnya.
Prisoners of Conscience memang kerap memantau dan mendokumentasikan penangkapan para pengkhotbah dan ulama Saudi.
Dikutip Middle East Monitor, Saudi sudah menangkap puluhan pengkhotbah sejak musim panas 2017 lalu. Beberapa penahanan dilakukan lantaran ulama-ulama tersebut secara terbuka menyerukan Saudi rujuk dengan Qatar ketika keduanya bertikai.
Para ulama yang ditangkap tetap dipenjara meski kini ketegangan antara Qatar-Saudi sudah mulai mereda.
Isi Pidato Kritis Pedas
Dalam pidatonya, Sheikh Saleh Al-Thalib mengritik kemungkaran-kemungkaran yang telah terjadi di Arab Saudi secara umum dalam khotbah tersebut. Ia kemudian merujuk pada kebijakan kerajaan Saudi soal pembukaan sejumlah bioskop, kafe, musik, dan nanyian mengatasnamakan hiburan semata.
Secara umum, Sheih Saleh Al-Thalib mengkritik kebijakan yang membolehkan hiburan-hiburan tersebut, namun tidak secara khusus diarahkan kepada Kerajaan Saudi. Secara khusus, ia juga menyinggung budaya Barat yang mulai dibawa ke negara Saudi.
Mantan Imam Masjidil Haram itu mengajak kaum muslim di Saudi menegakkan syariat Islam dengan melarang setiap kemungkaran.
Ia juga meminta kemungkaran yang membahayakan akhlak generasi kaum Muslim segera dibasmi dan pelakunya dihukum sesuai syariat Islam.
Penangkapan hingga vonis mantan Imam Masjidil haram itu kemungkinan karena ia dianggap telah melakukan perbuatan makar terhadap pemerintah, terutama Kerajaan Saudi.
Seperti diketahui, Saudi yang secara resmi menganut ajaran Islam aliran Mazhab Wahabi amat melarang bentuk kritik terhadap penyelenggara negara atau penguasa. Tindakan itu bisa diartikan dengan upaya makar.
Sejak 2017 ketika Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman (MbS) memerintah negara itu, Saudi mulai menerapkan keterbukaan. Saudi menuju arah moderat sejak MbS berkuasa.
Meski demikian, kritik dari sejumlah kalangan termasuk dari tokoh agama mencuat di Saudi karena dianggap bertentangan dengan syariat. Pemerintah pun menindak tegas setiap upaya tersebut karena dianggap makar.
Komentar Warganet
Salah satu netizen Saudi, Dr Hakem, membagikan video cuplikan singkat yang disebut-sebut khotbah Sheikh Saleh Al-Thalib.
"Ya Tuhan, bebaskan dia (Sheikh Saleh Al-Thailb)," tulis Dr Hakem di akun Twitter.