Eks Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara
Hakim nonaktif Pengadilan Negara (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dituntut 7 tahun penjara. Itong terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primamedika (SGP). Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Wawan Yusnarwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan bahwa hakim Itong telah menerima suap dari beberapa perkara yang ditanganinya sebagai hakim PN Surabaya. Berdasarkan keterangan dari panitera pengganti M Hamdan di persidangan, dan didukung bukti-bukti lain.
Dalam tuntutannya, Wawan menyatakan bahwa hakim Itong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf c UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta wajib menjalani tahanan," kata Wawan usai sidang, Selasa, 27 September 2022.
Selain hukuman kurungan, hakim non aktif Itong juga diganjar dengan tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka terdakwa (Itong) wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun kurungan.
Sementara itu, Mulyadi, Kuasa Hukum Itong Isnaeni Hidayat, mengatakan, pihaknya berencana akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan tersebut. "Kami akan ajukan pledoi, pada sidang berikut, karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada," jelas Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan bahwa kliennya akan memberikan tanggapan atas dakwaan melalui nota pledoi. "Kami akan jawab nanti di nota pledoi. Menurut kami tuntutan yang diberikan oleh JPU itu fallacy atau memutar balik fakta," katanya.
Menurut Mulyadi, eks hakim Itong tidak menerima gratifikasi, menerima suap, ataupun memberikan janji apapun, saat menangani perkara pembubaran PT SGP.
"Seolah-olah saudara Hamdan itu sebagai representative dari Pak Itong. Kami jelas keberatan dengan tuntutan tersebut karena menurut kami tidak objektif dan tidak adil," pungkas Mulyadi.