Eks Dirut Utama PT LIB Jadi Saksi Sidang Tragedi Kanjuruhan
Akhmad Hadian Lukita, mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), sekaligus tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan, dijadwalkan sidang offline di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hari ini, Selasa, 24 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki mengatakan, tersangka didatangkan sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa, Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
“(Akhmad Hadian Lukita) kami panggil (sebagai saksi),” kata Hary, ketika dikonfirmasi.
Mustofa Abidin selaku kuasa hukum Akhmad Hadian Lukita membenarkan terkait kabar kliennya sebagai saksi dalam sidang tragedi Kanjuruhan di Ruang Cakra PN Surabaya.
“Saya dikabari Pak Hadian, beliau diundang jadi saksi, saya bilang datang saja karena wajib hadir,” kata Mustofa.
Sebelumnya, tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan juga dijadwalkan sebagai saksi dalam sidang dari dua terdakwa sipil dengan kasus serupa. Ketiga terdakwa tersebut adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
“(Tiga terdakwa polisi) di hadirkan ke persidangan sesuai perintah Majelis Hakim,” kata Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Fathur Rohman.
Di sisi lain, kata Fathur, ketiga terdakwa polisi tersebut juga harus menjalani persidangannya sendiri, pada 24 Januari 2023. Namun, mereka tetap menjalani sidang secara online dari Rutan Polda Jatim.
“Untuk terdakwa tiga anggota Polri masih online, agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi,” jelasnya.