Eks Dirut Pertamina Karen, Diduga Rugikan Negara Rp 2 Triliun
Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karen tersangka dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. Nilai kerugian negara diduga sebesar Rp2,1 triliun.
Karen Ditahan KPK
Karen hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik pada Selasa, 19 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, KPK langsung menahan Karen. Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan penahanan terhadap Karen berlangsung selama 20 hari ke depan. Mulai 19 September hingga 8 Oktober 2023.
“KPK menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi berdasarkan informasi dan data yang sebelumnya dikumpulkan dan diselidiki,” ujar Firli dalam konferensi pers, Selasa, 19 September 2023, dilansir dari Tempo.
Kerugian Negara
Firli mengatakan akibat perbuatan yang diduga dilakukan Karen menyebabkan negara menelan kerugian sebesar Rp 2,1 triliun.
“Pertama, adanya kerugian negara USD 140 juta atau setara dengan Rp 2,1 triliun berdasarkan hasil perhitungan ahli. Karena sesungguhnya apa yang kami temukan hari ini tentu berdasarkan alat bukti, ada keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan ahli,” kata Firli.
Kasus Karen
Karen dinyatakan bersalah oleh KPK, sebab secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat.
Hal itu dilakukan tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Kasus ini diketahui bermula dari perjanjian jual-beli LNG pada 2019. Kesepakatan berlaku untuk pengiriman LNG sebesar 1 million ton per annum dalam jangka waktu 20 tahun.
Masalah muncul belakangan karena harga gas dunia turun dan pasokan LNG dalam negeri melimpah. Serapan gas domestik, termasuk untuk diekspor dinilai menjadi tidak maksimal.
KPK mentersangkakan Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.