Eks Dirut Pertamina Digaji Rp220 juta dan Bonus Rp10 M perbulan
Sidang atas terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan yang digelar, Kamis, 2 Mei 2019 membuka tabir berapa pendapatan Karen selama menjabat sebagai Direktur Utama.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kali ini menghadirkan Junior Officer PT Pertamina Siwi Harjanti.
Dalam persidangan, Jaksa sempat menanyakan gaji bulanan Karen, yang lantas dijawab oleh Siwi sebesar Rp220 juta per bulan sebagai dirut.
Menurut Siwi, selain gaji pokok Rp220 juta, Karen juga mendapatkan keuntungan perusahaan (tentiem) Rp10 miliar per bulan.
Karen ternyata juga masih mendapatkan tambahan gaji Rp50 juta sebagai salah satu komisaris di anak perusahaan, Pertamina Hulu Energi.
"(Jadi) Total penerimaan selama setahun adalah dikalikan 12 terus sama halnya tentiem juga," kata Siwi.
Dalam kesempatan ini, Jaksa juga sempat menanyakan biaya kuliah anak-anak Karen ke luar negeri.
"Masa dengan jumlah uang segitu enggak bisa nyekolahin anak ke luar negeri. Sebetulnya jumlah gaji dirut itu cukup, sangat cukup untuk nyekolahkan sampai S3," kata Karen usai persidangan.
Sekadar diketahui, Karen didakwa merugikan negara Rp568 miliar dari hasil korupsi saat menjabat sebagai direktur hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan direktur utama PT Pertamina periode 2009-2014. Dalam melakukan investasi, PT Pertamina terkait participating interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia 2009, dia dianggap mengabaikan prosedur investasi di Pertamina.
Dalam memutuskan investasi PI, Karen menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya uji kelayakan serta tanpa adanya analisis risiko. Namun, proses ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa persetujuan bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Dia dianggap memperkaya Rock Oil Company (ROC) Australia yang memiliki Blok BMG Australia.
Atas perbuatannya, Karen terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man)