Eks Dirut Jiwasraya Juga Divonis Seumur Hidup Penjara
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero, Hendrisman Rahim divonis penjara seumur hidup. Hendrisman diputus bersalah telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri dan Benny Tjokro dkk senilai Rp16 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim, Susanti Adi Wibawani, di PN Topikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Senin 12 Oktober 2020.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Hendrisman Rahim penjara seumur hidup," imbuhnya.
Hendrisman Rahim terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Hendrisman Rahim dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Berikut deretan suap yang disebut hakim diterima oleh Hendrisman Rahim:
Menerima uang dan saham dan seluruhnya Rp 5.525.480.680 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro melalui Joko Hartono Tirto yang terdiri atas;
1. Uang sebesar Rp 875.810.680, dan saham PCAR 1.013.000 lembar Rp 4.590/lembar pada 24 Januari 2019 senilai Rp 4.649.670.000.
2. Menerima tiket perjalanan ke London sekitar November 2010 bersama istrinya Lutfiyah Hidayati.
Advertisement