Suap, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Bupati Sidoarjo periode 2010-2021, Saiful Ilah terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi, dengan total sebesar Rp 44,6 miliar. Saiful divonis 5 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim, sebab terbukti melanggar Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum KPK, yakni selama 5 tahun 3 bulan penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima gratifikasi," terang Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 11 Desember 2023.
Saiful juga menerima hukuman lain karena perbuatannya tersebut. Ia harus membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider hukuman penjara selama 3 bulan lamanya.
Hakim Suarta juga menegaskan bahwa Saiful harus mengembalikan gratifikasi sejumlah Rp 44,6 miliar. Jika tidak dikembalikan, maka seluruh aset milik Saiful akan disita untuk kemudian dilelang dan memenuhi jumlah gratifikasi yang diterimanya. Jika tidak terpenuhi, Saiful akan diganjar hukuman penjara selama 3 tahun.
Tak hanya menerima pecahan uang rupiah, Saiful juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk pecahan uang asing serta barang-barang mewah lainnya. Pecahan uang asing tersebut berupa 42.500 yuan Cina, 126.000 dolar Singapura, 2.830 poundsterling Inggris, 384.984,57 dolar Amerika, 6.460 rubel Rusia, 160 dolar Australia, 1.283 riyal Arab Saudi, 2.500 rupee India, 2.395 lira Turki, 389 manat Azerbaijan, 69.000 yen Jepang, dan 1.700 won Korea Selatan.
Sedangkan barang-barang mewah yang juga diterimanya adalah jam tangan merek Patek Philippe Geneve, tas merek Tumi, tas merek Bally, tas merek Louis Vuitton, tiga ikat pinggang hingga tujuh handphone.
Tak terima dengan putusan majelis hakim, Saiful lalu mengajukan banding atas putusan vonis yang diterimanya tersebut. Kuasa Hukum Saiful, Mustofa Abidin menjelaskan bahwa, kasus gratifikasi yang menimpa kliennya tidak seharusnya disidangkan, karena perkara ini ne bis in idem dengan kasus penyuapan yang juga sedang dijalaninya.
Mustofa juga menambahkan bahwa selama proses persidangan berlangsung, kliennya tidak jelas terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 44,6 miliar. Menurutnya, jaksa dan hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang menerangkan bahwa Saiful tidak menerima gratifikasi.
"Tidak ada satupun fakta-fakta yang kami ungkapkan dalam persidangan, kalau itu bukan gratifikasi dan bukan suap. Tapi, satupun tidak ada yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim terkait fakta-fakta yang telah kami singgung selama ini," pungkas Mustofa.
Saiful Ilah sendiri menjadi Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021. Ia dituduh menerima suap sebesar Rp 44,6 miliar selama kepemimpinannya. Adapun sumber penerimaan gratifikasi itu berasal dari berbagai pihak mulai dari aparatur sipil negara, termasuk pada kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan para camat. Gratifikasi tersebut juga berasal dari para kepala desa, pihak swasta rekanan Pemda, hingga pengusaha yang menjalankan usahanya di Kabupaten Sidoarjo.
Advertisement