Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Dituntut 8 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin dituntut 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp800 juta, serta mengembalikan uang pengganti Rp20 juta, oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
Sidang digelar di pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda pada Kamis, 21 April 2022, siang. Dengan agenda tuntutan. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Tipikor Surabaya Dju Johnson Mira Manging.
Berdasarkan pembacaan tuntutan jaksa KPK, Wawan, mengatakan, kedua terdakwa, Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sehingga, dalam hal ini KPK menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda masing-masing Rp 800 juta.
"Serta harus mengembalikan uang pengganti Rp20 juta. Jika tidak mengembalikan uang denda dan uang pengganti, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 1 tahun," ucap Wawan, Kamis 12 April 2022.
Sementara itu, Agus Sujatmiko, Kuasa Hukum kedua terdakwa mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada kedua kliennya tidak sebanding dengan uang penggantinya, masing-masing Rp20 juta.
"Itu tidak adil, terkait uang pengganti Rp20 juta apakah pantas dengan tuntutan 8 tahun penjara," kata Agus, usai sidang.
Menanggapi hal ini, Samsudin, perwakilan masyarakat Probolinggo Anti Korupsi mengatakan, tuntutan yang diberikan jaksa kepada kedua terdakwa dinilai terlalu ringan. Tidak sebanding dengan perbuatan kedua terdakwa yang menyebabkan Kota Probolinggo semakin terpuruk dan menjadi kota termiskin di Jatim.
Ia berharap kepada Majelis Hakim Tipikor Surabaya agar kedua terdakwa dihukum lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
"Tuntutan jaksa ini ringan tidak sebanding dengan apa yang dilakukan oleh kedua terdakwa yang sudah membuat Kota Probolinggo semakin terpuruk dan menjadi kota termiskin di Jawa Timur," pungkasnya.