Eks ART Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Mafia Tanah
Mantan asisten rumah tangga mendiang ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto divonis penjara 13 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang. Sidang putusan kasus mafia tanah ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 16 Agustus 2022.
Para terdakwa menghadiri sidang secara virtual karena tengah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Nirina Zubir tak menghadiri sidang putusan ini, hanya terlihat sang suami, Ernest, gitaris band Coklat dan sang kakak, Fadhlan Karim yang ada dalam ruang sidang.
Syafrudin Ainor Rafiek selaku hakim ketua kemudian membacakan vonis untuk para terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian," tandasnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar," imbuhnya.
Riri Khasmita dan Edrianto didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Hukuman Lebih Ringan dari Sidang Tuntutan
Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider selama enam bulan masa kurungan. Sementara itu, dua notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Namun dalam sidang vonis, Farida dan Ina Rosiana dijatuhi hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Faridah dan terdakwa Ina Rosaina dengan pidana penjara masing-masing pidana penjara 2 tahun 8 bulan, denda masing masing Rp 1 miliar," tandas majelis hakim.
Satu notaris PPAT Jakarta Barat nonaktif, Erwin Riduan, divonis lebih ringan, yakni dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu bulan penjara. Atas vonis tersebut, Farida dan Ina Rosiana menyatakan pikir-pikir sebelum mengajukan banding. Sedangkan Erwin Riduan menyatakan menerima vonis itu.
Advertisement