Ekonomi Tetap Jalan, PPKM Level 3 Pemkot Surabaya Perketat Prokes
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggencarkan upaya pencegahan Covid-19. Ini dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang menetapkan Surabaya harus melakukan PPKM Level 3.
Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap bertekad untuk menjalankan perekonomian di Kota Pahlawan.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, PPKM Level 3 saat ini berbeda dengan pemberlakuan PPKM Level 3 sebelumnya. Sebab, dalam aturan tersebut tidak terdapat aturan penutupan, melainkan hanya pembatasan kapasitas.
“Alhamdulillah ekonomi bisa tetap bergerak, tidak ada penutupan dan pembatasan. Maka PeduliLindungi harus tetap dipakai dan swab massal atau swab hunter juga tetap akan berjalan,” tegasnya.
Eri Cahyadi menerangkan, apabila masyarakat yang memulai membuka usaha pada pukul 18.00 WIB, maka pukul diwajibkan untuk tutup pada 00.00 WIB. Kemudian anak-anak yang hendak melakukan aktivitas atau kegiatan di dalam mall, wajib didampingi oleh orangtua.
“Dine in (makan di tempat) selama satu jam tetap (berlaku), tetapi harus menerapkan prokes dan setelah itu harus langsung pulang. Seperti ketika masuk ke dalam mall, pintu masuk sudah terdapat informasi jumlah kapasitas pengunjung,” terangnya.
Pemkot akan memperketat lagi pengawasan protokol kesehatan di titik-titik keramaian di Kota Pahlawan. Termasuk menerjunkan tim swab hunter serta tim penegak protokol kesehatan.
Di sisi lain, Eri Cahyadi mengaku sempat khawatir terhadap penerapan PPKM. Sebab, pada penerapan sebelumnya terdapat pembatasan antar wilayah. Namun, pada penerapan PPKM Level 3 kali ini, hanya terdapat pembatasan interaksi.
Sedangkan, untuk penerapan jam malam di Kota Surabaya, ia menyampaikan akan tetap diberlakukan hingga pukul 00.00 WIB. “Itu sudah di Kepolisian nanti, kita menjalankan apa yang ada di Inmendagri,” pungkasnya.