Eggi Sudjana Bersyukur Nikmati Udara Bebas
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, mengucapkan syukur menikmati udara bebas usai penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, Senin malam ini.
Eggi yang keluar dari ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 21:50 WIB dengan mengenakan baju koko hitam dan sarung berwarna pink, ditemani oleh tim kuasa hukumnya.
"Bismillahirrohmanirrahim. Alhamdulillah segala puji syukur kehadirat Allah SWT yang atas izinnya atas takdirnya, saya bisa keluar dari penjara ini," kata Eggi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin malam.
Atas penangguhan penahanannya, Eggi juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yakni Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Dirkrimum Polda Metro Jaya dan juga kepada Prabowo Subianto yang menginstruksikan Sufmi Dasco Ahmad, Hendarsam Marantoko dan juga para pengacara lainnya.
"Alamsyah Hanifiah, Alkatiri, Pitra Nasution, Damai Lubis, ibu Elly dan beberapa lawyer lainnya. Untuk itu hanya kepada Allah minta dibalas kebaikan semuanya karena saya dalam posisi yang dibantu oleh mereka semua. Terima kasih dari saya sekian," ucapnya.
Akan tetapi Eggi tidak ingin ada pertanyaan lebih lanjut dari para wartawan.
"Kalau masalah hukum ada lawyer," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko menjelaskan usai penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik, pihak mereka menegaskan akan patuh dengan arahan selanjutnya dari penyidik.
"Saat ini bang Eggi sudah bisa pulang ke rumah dan tinggal mengikuti prosedur yang ada berupa wajib lapor yang dilakukan hari Senin dan Kamis. Untuk mekanisme ke depan gimana, kami patuh dengan apa yang dikatakan penyidik," ucap Eggi.
Polda Metro Jaya mengharuskan Eggi Sudjana wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap pekan dengan batas waktu yang belum diketahui.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pertimbangan penangguhan penahanan ini, adalah sikap Eggi saat pemeriksaan yang dianggap kooperatif.
"Pertimbangan penyidik, Eggi kooperatif. Setiap dilakukan pemeriksaan dan diajukan pertanyaan, yang bersangkutan kooperatif. Yang kedua pak Eggi Sudjana tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Semua sudah dievaluasi oleh penyidik," ucap Argo
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan soal "people power" yang dikatakannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019 lalu di depan pendukung Prabowo-Sandiaga. Kemudian Eggi ditahan sejak Selasa 14 Mei 2019.
Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP junctoPasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15. (ant)
Advertisement