Di Jember, Anggota DPR Fraksi Gerindra Wacanakan KPU-Bawaslu Jadi Adhoc untuk Efisiensi Anggaran
Fraksi Gerindra DPR RI mewacanakan KPU dan Bawaslu menjadi badan adhoc. KPU dan Bawaslu nanti akan dibentuk berdasarkan tujuan saat ada proses pelaksanaan pemilu maupun Pilkada. Wacana tersebut dilontarkan berdasarkan hasil kajian sementara pasca pilpres, pileg, dan pilkada serentak.
Sekretaris Fraksi Gerindra Bambang Haryadi mengatakan, Gerindra melihat ada anggaran yang mubazir pasca ada pelaksanaan pilkada serentak. Ditmabah pelaksanaan pilkada serentak berdekatan dengan pelaksanaan pilpres dan pileg.
Pileg, pilpres, dan Pilkada serentak sama-sama digelar pada tahun 2024. Sehingga pasca pesta demokrasi tersebut selesai dilaksanakan, maka KPU dan Bawaslu tidak memiliki pekerjaan.
KPU dan Bawaslu akan dibutuhkan kembali pada pemilu maupun pilkada berikutnya. Sehingga dalam kurun tiga tahun berikutnya ada anggaran negara yang keluar secara mubazir.
Kendati demikian, upaya menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai badan adhoc hanya sekadar wacana saja. Fraksi Gerindra masih perlu melakukan kajian lebih dalam lagi.
“Ke depan kita akan melakukan kajian mendalam, apakah memang perlu KPU dan Bawaslu dibikin adhoc demi efisiensi anggaran negara,” katanya, saat menghadiri apel siaga pemenangan Gus Fawait-Djoko di Jember, Kamis, 21 November 2024.
Lebih jauh Bambang menegaskan, wacana menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai badan adhoc tidak ada kaitannya dengan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang sedang marak terjadi. Wancana tersebut murni karena terkait efisiensi anggaran.
jika nanti KPU dan Bawaslu bisa dijadikan badan adhoc, maka KPU dan Bawaslu hanya akan memiliki kerja dua tahun. “Kalau soal pelanggaran netralitas itu persoalan berbeda. Wacana KPU dan Bawaslu jadi badan adhoc murni karena pertimbangan efisiensi anggaran negara,” pungkasnya.