Efisiensi Anggaran, BMKG Stasiun Juanda Terapkan WFA Dua Hari dalam Sepekan
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Juanda, Taufiq Hermawan menyatakan, kebijakan efisiensi yang diterapkan terhadap seluruh lembaga atau kementerian, termasuk BMKG, tidak mempengaruhi kinerja dan kesiapsiagaan alat pendeteksi bencana yang ada.
Menurut Taufiq, kebijakan efisiensi yang diinstruksikan BMKG pusat tersebut di antaranya meliputi efisiensi penggunan listrik, telepon, gas, air (LTGA), dan jaringan internet.
"Dikurangi itu ada dalam surat edarannya (BMKG pusat), yang LTGA dikurangi (penggunaannya) karena ada di dalam surat edaran," ucap Taufiq, Kamis 13 Februari 2025.
Selain efisensi penggunaan LTGA dan jaringan internet, Taufiq juga menyebut, telah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dua hari dalam sepekan. Yaitu bagi segenap pegawai yang bertugas dalam bidang operasional, keamanan, dan pelayanan kantor.
"WFA dalam satu pekan dua hari, kerja di rumah, hari Kamis-Jumat. Kita tetap beroperasional 24 jam, itu yang berlaku bagi (pegawai) yang reguler. Yang masuk pagi sampai sore," tegasnya.
Taufiq juga menjelaskan, efisiensi tersebut juga berdampak terhadap pemeliharaan gedung kantor BMKG Juanda. Ia menyebut, pemeliharaan belum dapat dikerjakan karena anggarannya masih dalam pembahasan oleh BMKG pusat bersama dengan pemerintah
"Pemeliharaan belum bisa dilaksanakan, pemeliharaan gedung kantor, halaman kantor. Itu belum dikerjakan karena masih dibahas di pusat," katanya.
Di tengah kebijakan efisiensi tersebut, Taufiq pun memastikan tidak ada tindaka pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja-tenaga kerja kontrak ataupun outsourcing yang ada di BMKG Juanda.
"Tidak ada (pemutusan hubungan kerja), petugas kebersihan juga tidak ada, hanya (anggaran) pemeliharaan gedung halaman kantor (yang terdampak)," pungkasnya.
Seperti diketahui, kebijakan efisiensi penggunaan anggaran tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 serta surat Menteri Keuangan nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Adapun BMKG merespons instruksi presiden dan surat menteri keuangan tersebut lewat Surat Edaran Nomor SE.3/SU/II/2025 tentang Pelaksanaan Work From Office (WFO), dan Work From Anywhere (WFA) Pegawai dalam Rangka Efisiensi Pengggunaan Anggaran.
Advertisement