Mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko dituntut delapan tahun penjara dan denda 600 juta subsider enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Jumat 6 April 2018. Jaksa KPK Iskandar Marwanto menilai Edy Rumpoko terbukti melanggar pasal pasal 12 huruf a Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP. "Dengan alat bukti dan fakta-fakta persidangan telah menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 600 juta subsidair tiga bulan kurungan," tuntut jaksa. Selain itu juga Iskandar menambahkan hukuman terhadap terdakwa Edy Rumpoko dengan mencabut hak dipilih dalam dunia politik. "Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Edy Rumpoko berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman," kata jaksa Iskandar dalam sidang yang dipimpin hakim Unggul Warso Mukti. Sebelumnya, Edy Rumpoko ditangkap oleh petugas KPK di rumah dinasnya pertengahan September 2017 lalu karena diduga menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Selain Edy Rumpoko, dalam perkara ini petugas KPK juga menangkap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, dan pengusaha rekanan Pemkot Batu, Filipus Djap. Edi Setyawan diduga menerima suap dari Filiphus Djap sebesar Rp 100 juta. Dugaan suap itu disebut fee dari proyek yang diterima Filiphus. Dalam perkara ini, Filiphus Djap sudah terlebih dulu dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun. tom