Edy Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim Polri Alasan Ada Halangan
Mantan politisi PKS Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat, 28 Januari 2022.
Ketidakhadiran Edy Mulyadi dalam pemeriksaan sebagai saksi disampaikan oleh kuasa hukumnya, Herman Kadir.
"Hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00 (WIB). Kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir karena ada halangan," kata Herman di Mabes Polri, sebagaimana dikutip Antara, Jumat, 28 Januari 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Herman mengaku kedatangannya ke Bareksrim Polri untuk mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke penyidik.
Di samping itu, Herman juga mengomentari soal pemanggilan kliennya yang menurutnya tidak sesuai dengan aturan Kitab Undang-ndang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasukan surat ini dulu," ujarnya.
Menurut Herman, seharusnya pemanggilan dilakukan dalam kurun waktu tiga hari sejak surat pemanggilan diberikan ke kliennya. Sementara terkait kliennya, Bareskrim mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Edy pada Rabu lalu.
"Jadi, minimal harus tiga hari. Ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," kata Herman.
Selain itu, tambah Herman, dalam surat pemanggilan tidak dijelaskan pelanggaran yang dilakukan kliennya. Tim kuasa hukum juga membawa siaran pers dan surat kuasa Edy Mulyadi untuk mewakilinya mengajukan penundaan pemanggilan.
Sebelumnya, Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat dari tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.
Selain tiga laporan polisi tersebut, penyidik juga menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat terkait pernyataan Edy Mulyadi.
Kemudian, laporan terkait Edy Mulyadi dari tiga wilayah tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Sejauh ini, sudah 38 saksi telah dimintai keterangan, terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina warga Kaltim saat konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)".