Edy Mulyadi 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' Resmi Bebas
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Kalimantan tempat jin buang anak Edy Mulyadi langsung bebas usai divonis penjara 7 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan. Karena vonis yang diterima sama dengan massa penahanan yang telah dijalani.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim ketua Adeng AK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.
Edy Mulyadi resmi keluar dari tahanan pada Senin, 12 September 2022 malam. "Kemarin malam sudah bebas. Kemarin kira-kira sekitar jam 21.00 WIB atau 21.30 malam," kata pengacara Edy, Juju Purwantoro seperti dikutip Antara, Selasa, 13 September 2022.
Juju mengatakan, kliennya belum ada kegiatan dan ingin beristirahat terlebih dulu usai bebas dari penjara. "Istirahat dulu kali ya. Nanti siang saya mau ketemu," kata Juju.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting membenarkan bahwa Edy Mulyadi sudah keluar dari penjara. "Benar, tadi malam. Sesuai penetapan dalam putusan kemarin," ujarnya.
Bani mengatakan, melaksanakan penetapan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Ia pun menghormati putusan tersebut.
Meskipun begitu, lanjut dia, jaksa menyatakan banding terhadap vonis majelis hakim PN Jakarta Pusat terhadap Edy. "Langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut dengan Akte Permintaan Banding Nomor: 41/AKTA.PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 12 September 2022," kata Bani.
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Praseyo menghormati putusan hakim yang memvonis terdakwa Edy jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU. "Polri menghormati setiap keputusan pengadilan," katanya, Selasa, 13 September 2022.
Dedi juga menghormati permintaan hakim kepada jaksa untuk segera membebaskan Edy Mulyadi. Edy diminta dikeluarkan dari tahanan karena vonis yang diterima telah dijalani terdakwa. "Itu sudah menjadi ranah pengadilan dan hakim yang berkompeten menyampaikan," ujar Dedi.
Diketahui, Edy Mulyadi oleh majelis hakim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap. Padahal ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari" kata Hakim Ketua Adeng AK.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang ingin Edy dihukum dengan pidana empat tahun penjara.