Edukasi Bersama OJK dan Pemkot Pasuruan: Menyadarkan Ratusan PEKKA akan Bahaya Pinjol Ilegal
Pemerintah Kota Pasuruan bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyelenggaraan acara "Edukasi Bijak Mengelola Keuangan dan Waspada Pinjaman Online bagi Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA)" di Aula Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan pada Rabu 15 Mei 2024. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman PEKKA tentang risiko terjerat dalam pinjaman online ilegal serta investasi yang tidak sah.
Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, (Mas Adi), menyatakan komitmen pemerintah Kota Pasuruan dalam meningkatkan kesejahteraan perempuan kepala keluarga.
"Kami telah melakukan berbagai upaya, termasuk perwali terkait perlindungan PEKKA, serta pemberdayaan dan pelatihan di berbagai instansi terkait," ungkap Mas Adi.
Mas Adi menegaskan bahwa selain pelatihan dan pemberdayaan, memberikan edukasi mengenai manajemen keuangan kepada PEKKA sangat penting.
"Dalam era digital seperti sekarang, mendapatkan informasi sangat mudah. Namun demikian, kita harus bijak dalam mengelola keuangan. Iklan pinjaman online sangat merajalela, namun jika tidak berhati-hati, kita bisa terjebak dalam perangkapnya," tambahnya.
Mas Adi juga menyoroti pentingnya literasi keuangan bagi perempuan, mengingat maraknya penipuan investasi dan pinjaman online ilegal.
"Kita harus waspada terhadap pinjaman online tanpa izin OJK, karena berpotensi menyebabkan kerugian finansial yang tidak terkontrol," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Mas Adi berharap peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik untuk menghindari risiko pinjaman ilegal dan kejahatan digital keuangan lainnya.
"Ibu-ibu, mari kita ikuti dengan semangat agar kita dapat membedakan lembaga keuangan yang legal dan ilegal, serta bagaimana sikap yang harus diambil jika terkena kejahatan digital keuangan," ajaknya.
Sementara itu, Plt. Kepala DP3AKB Edy Ana Setyo Widodo mengungkapkan bahwa jumlah Perempuan Kepala Keluarga di Kota Pasuruan mencapai 8.155, sebagian besar di antaranya adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari 34 kelurahan serta pelaku Usaha Ultra Mikro.
"Perempuan kepala keluarga harus mandiri secara finansial, termasuk dalam pengelolaan keuangan keluarga dengan memisahkan keuangan bisnis atau usaha mereka," paparnya.