Edhy Prabowo Sudah Diingatkan Hati-hati Ekspor Benih Lobster
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, sudah diperingatkan agar berhati-hati mengekspor benih lobster. Karena ekspor benih lobster akan menuai banyak sorotan karena termasuk jarang dilakukan, sehingga mekanisme dan tata kelola harus cermat dan hati-hati.
Bambang Purwanto, anggota Komisi IV DPR, dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, komisinya sudah memperingatkan mitra kerjanya itu.
"Di era keterbukaan ini, semua bisa memantau setiap kebijakan. Dan di Komisi IV sudah sering kami ingatkan," ujar Purwanto, di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, negara produsen lobster seperti Indonesia tentu harus menjaga agar jangan sampai mengekspor benih saja, melainkan harus juga mempunyai semangat budi daya masyarakat, sekaligus menambah kesejahteraan nelayan.
"Jadi unsur kehati-hatian, baik dalam menjaga kelestarian lobster itu sendiri, juga mekanisme atau tata kelola harus cermat dan hati-hati," kata dia.
Namun Bambang Purwanto belum mau menyimpulkan bahwa itulah potensi pelanggaran hukum yang menjerat sang menteri itu. Ia meminta agar awak media bisa menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari KPK yang rencananya akan disampaikan pada sore hari nanti.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dan beberapa orang lainnya pada Rabu dini hari. "Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," ucap Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap tersebut sudah berada di Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Edhy diketahui baru saja melakukan kunjungan kerja ke Hawaii, Amerika Serikat, untuk urusan di sektor perikanan. Edhy mengatakan tujuannya ke Hawaii adalah untuk mempelajari produksi benih-benih udang, khususnya vaname yang hendak dia kembangkan di Tanah Air.
Dari bandara, Edhy Prabowo, langsung dibawa ke gedung KPK untuk diperiksa.
"Ya, EP saat ini sedang diperiksa oleh penyelidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu.
Menurut Ali Fikri, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu. "KPK punya waktu 1X24 jam untuk menentukan sikap. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," kata dia. (ant/asm)
Advertisement