Edhy Prabowo Hadapi Dakwaan Sidang Suap Izin Ekspor Benih Lobster
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo bakal menghadapi sidang dakwaan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dakwaan akan dibacakan pada hari ini, Kamis 15 April 2021.
Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat pria 48 tahun itu bersama enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Pertama Perkasa (DPPP).
Edhy Prabowo diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Diduga Monopoli Bisnis
Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy Prabowo.
Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
Belanja Barang Mewah di Amerika
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, anggota dewan Iis Rosyita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi, dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.
Edhy Prabowo diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dollar AS yang diduga terkait suap. Total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.
Suharjito selaku penyuap Edhy Prabowo sebesar 103 ribu dollar AS dan Rp706 juta, dituntut 3 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.