Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Terima Suap Rp 25,7 M
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijatuhi vonis hukuman lima tahun penjara usai dinyatakan telah menerima suap senilai Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih bening lobster (BBL). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Edhy Prabowo telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada, pada Kamis 15 Juli 2021.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," sambungnya.
Selain itu, hak politik Edhy Prabowo juga dicabut sebagai hukuman tambahan. Hukuman ini terhitung selama tiga tahun usai Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok. "Menjatuhkan pidana pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalankan masa pidana pokoknya," lanjut sang hakim.
Mantan politisi Partai Gerindra tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan 77.000 dolar Amerika Serikat (AS) dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. "Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama dua tahun," papar hakim.
Vonis yang dijatuhkan untuk Edhy Prabowo ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, jaksa KPK sebelumnya menuntut Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta.
Meski demikian, vonis pencabutan hak politik Edhy Prabowo lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hak politik Edhy Prabowo dicabut selama empat tahun.