Edhy Prabowo Ajukan Kasasi atas Vonis 9 Tahun Penjara
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan kasasi terhadap vonis banding hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Edhy selama sembilan tahun penjara.
"Benar, bahwa terdakwa Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian perkara atas nama terdakwa Edhy Prabowo tersebut saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 29 November 2021.
Ali mengatakan pihaknya akan menyusun kontra memori kasasi untuk Edhy. Kontra memori akan menjadi bantahan dari dalil dan argumentasi Edhy dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Hakim kasasi diminta bijak. Lembaga Antikorupsi yakin Edhy bersalah dalam kasus ini.
"Kami meyakini independensi dan profesionalitas majelis hakim di tingkat MA, yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum," ujar Edhy.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Edhy menjadi sembilan tahun. Putusan banding itu menguatkan hukuman pada tingkat pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Haryono dalam putusan banding yang dikutip pada Kamis, 11 November 2021.
Pada pengadilan tingkat pertama Edhy divonis lima tahun penjara. Edhy dinilai secara sah menerima suap terkait ekspor benih lobster.
Advertisement