Edarkan Uang Palsu Melalui Medsos, Warga Tuban Masuk Bui
Seorang pria bernama Arisma harus berurusan dengan polisi. Pria 41 tahun mengedarkan uang palsu (upal) senilai Rp300 juta. Warga Prambontergayang, Soko, Tuban, Jawa Timur, itu memanfaatkan jaringan internet untuk memasarkan upal tersebut.
Kasus upal ini terungkap dari laporan masyarakat kepada polisi, kemudian ditindaklanjuti anggota Polsek Krian dengan melakukan penyamaran untuk bertransaksi dan bertemu Arisma di depan salah satu swalayan di Krian.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, Arisma ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Minggu, 6 Maret 2022, saat bertransaksi di depan salah satu swalayan di Krian.
Polisi turut mengaman barang bukti berupa uang palsu sejumlah Rp9 juta berupa pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Kemudian oleh polisi dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Prambontergayang, Soko, Tuban.
“Di rumah tersangka, kami mendapatkan barang bukti lainnya. Sejumlah uang palsu pecahan 50 ribu, 20 ribu, lima ribu serta 17 lembar kertas HVS yang sudah tercetak uang pecahan 20 ribu,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Jumat, 18 Maret 2022.
Selain mengedarkan, tersangka juga membuat upal sendiri di rumah. Hal itu di buktikan dengan ditemukannya scan dan printer yang digunakan untuk scan uang asli kemudian di print di lembaran kertas HVS oleh tersangka.
"Setelah dicetak, lembaran upal tersebut disemprot dengan cairan penggilap. Pada uang palsu tersebut, tersangka menempelkan isolasi putih yang digunting putus-putus sesuai uang asli," beber Kusumo.
Arisma mengaku mendapatkan ide pembuatan uang palsu dari YouTube. Lalu ia mengedarkan uang palsu sudah lima bulan dengan total Rp300 juta. Sementara keuntungan yang diperolehnya mencapai Rp100 juta.
"Arisma memasarkan uang palsu melalui media sosial. Bila ada pembeli uang palsu dikirimkan ke alamat pemesan, lalu oleh pemesan uang dibayarkan melalui transfer ke rekening tersangka," imbuhnya.
Akibatnya, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun, sesuai dengan pasal 244 KUHP, dan atau Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang mata uang.
Pada kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menghimbau kepada masyarakat, bahwa jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri patut di waspadai peredaran uang palsu.
"Jangan mudah tergiur dengan pertukaran uang baru untuk lebaran. Perlu dilakukan pengecekan bentuk uangnya, sesuai peraturan pemerintah," pungkas Kusumo.