Edarkan Uang Palsu, Mantan PNS Asal Probolinggo Dibekuk di Jember
Seorang pria berinisial US, 58 tahun, warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo tertangkap warga pada Rabu, 18 Oktober 2023 pukul 23.00 WIB.
Ia ditangkap usai mengedarkan uang palsu pecahan 100 ribu di Dusun Gumawang, Desa Curahmalang, Kecamatan Rambipuji, Jember.
Kapolsek Rambipuji Iptu Eko Yuliyanto mengatakan, US awalnya datang ke TKP bersama rekannya mengendarai Mobil Ayla. Sesampainya di sebuah toko, US keluar untuk membeli rokok.
US membeli satu bungkus rokok dan membayar menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu. Dari pembelian rokok itu, US mendapatkan kembalian berupa uang asli sebesar Rp75 ribu.
Merasa aksinya lancar, US kemudian mendatangi toko lain yang berjarak 50 meter dari toko yang pertama. Di toko yang kedua, US kembali membeli barang menggunakan uang palsu.
Beruntung, sebelum transaksi yang kedua selesai, tiba-tiba disusul oleh pemilik toko yang pertama. Penjual yang pertama protes bahwa uang yang dipakai oleh US merupakan uang palsu.
Sang pemilik toko pertama yakin uang tersebut palsu karena tidak terdapat gambar pahlawan layaknya uang asli. Selain itu, uang yang dipakai US mirip kertas biasa, tidak licin seperti uang pecahan 100 ribu yang asli.
“Penjual pertama menyadari bahwa tersangka memakai uang palsu. Akhirnya tersangka dikejar dan diketahui melakukan aksinya dengan modus yang sama di toko lain,” kata Eko, Sabtu, 21 Oktober 2023.
Tersangka US tak langsung mengakui kesalahannya. Ia sempat mengelak sehingga sempat terjadi cekcok mulut.
Tak lama kemudian, warga yang berada di lokasi kejadian berbondong-bondong mendekati tersangka US. Tersangka US terkepung dan berhasil diamankan.
Sementara satu orang teman tersangka berhasil kabur menggunakan mobil Ayla. Polisi menduga mobil tersebut berisi uang palsu yang belum sempat diedarkan.
Untuk menghindari amuk massa, tersangka US diamankan ke Polsek Rambipuji. Meskipun sudah mengetahui identitas tersangka yang berhasil kabur, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditangkap.
Sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka US. Kepada penyidik, US sengaja mengedarkan uang palsu pada malam hari agar mudah mengelabui korban. US biasanya menyasar korban yang merupakan pemilik toko yang sepi dari warga.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan satu unit HP berisi percakapan dengan tersangka lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) dan UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Kami melakukan pengembangan terhadap tersangka yang berhasil kabur diduga membawa uang palsu lain. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai DPO. Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terkait peredaran uang palsu, mengingat saat ini memasuki tahun politik,” jelasnya.
Advertisement