Edarkan SS, Sopir Ojek Online dan Travel Ditangkap Polisi
Polres Probolinggo Kota (Polresta) mengaman enam tersangka pengedar sabu-sabu (SS). Dua di antaranya berprofesi sebagai pengemudi (driver) yakni, pengemudi ojek online dan pengemudi mobil travel.
“Selain menangkap enam tersangka pengedar sabu-sabu, kami juga mengamankan sabu-sabu seberat total 6,42 gram,” kata Kapolresta Probolinggo, AKBP RM. Jauhari saat merilis kasus tersebut di mapolresta setempat, Jumat siang, 18 Juni 2021.
Keenam tersangka itu masing-masing, Eko Purnomo, 41 tahun, warga Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan; Kota Probolinggo. Juga Mochammad Khoirul Ishak, 34 tahun, dan Robi Martino, 46 tahun, keduanya warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Selain itu Febri Fernandika, 24 tahun, warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Agung Prayitmoko, 36 tahun, warga Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Terakhir, Ferry Irawan Susiyanto, 33 tahun, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Sehari-hari, keenam tersangka tersebut bekerja sebagai di perusahaan swasta. “Seorang merupakan driver ojek online, ada lagi sopir mobil travel,” kata kapolresta.
Mantan Kapolsekta Tanah Abang, Polda Metro Jaya itu menambahkan, melalui profesinya sebagai sopir itu dua orang ini menyelundupkan SS yang didapat dari Lumajang dan Pasuruan.
Yang jelas, enam tersangka itu ditangkap di lokasi yang berbeda dalam sepekan terakhir. “Kami prihatin, mereka menjual narkotika dengan sasaran para remaja,” katanya.
Kapolresta menjelaskan, para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Suharsono menambahkan, dua dari enam tersangka merupakan residivis. "Sebagian besar pekerja swasta. Mereka kami tangkap di jalan dan di rmahnya,” katanya.