Edarkan Sabu, Warga Betak Tulungagung Ditangkap
Pria berinisial EW alias Pak Yud, 40 tahun, warga Desa Betak Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Tersangka ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 25 September 2021 karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Kasat Narkoba Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pengungkapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat, jika di wilayah Desa Betak ada peredaran narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap pelaku EW di rumahnya.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat 3,33 gram, 1 buah bong beserta tutupnya, 2 buah korek api, 3 buah sekrop sedotan, dan 1 unit HP.
"Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Nenny, Minggu, 26 September 2021.
Didepan penyidik, pelaku EW mengakui semua perbuatannya. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Nenny.