Edarkan Sabu, Tukang Parkir di Lamongan Diciduk Polda Jatim
Seorang tukang parkir berinisial BBA, 47 tahun, beralamatkan di Dusun Kuripan, Desa Sidomukti, Kecamatan/Kabupaten Lamongan ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Tersangka yang digerebek di dalam kamar rumahnya pada 30 Oktober 2024 itu, kasus perkaranya kini dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Lamongan. Barang buktinya, berupa, satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu, yang ditimbang beserta plastiknya seberat kurang lebih 2,23 gram.
Tidak hanya itu, barang bukti lainnya yang didapat dari hasil penggerebekan di antaranya, satu unit timbangan elektrik, satu pak plastik klip kosong, dua pipet kaca, kursi warna hijau dan uang tunai sebanyak Rp54 ribu.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid menjelaskan, saat itu anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur sedang melakukan penyelidikan di Lamongan. Karena mendapat informasi di wilayah Kecamatan Lamongan ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Hasil penyelidikannya membuahkan hasil. Mereka mendapatkan seseorang yang diincar sesuai ciri yang sudah dikantonginya. Ketika informasinya akurat langsung dilakukan penangkapan. "Tersangka ini membeli sabu untuk diedarkan di Lamongan. Adapun barang buktinya lengkap dan semua sudah diamankan," katanya, Sabtu 2 November 2024.
Setelah ditangkap, tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani penyidikan. "Tentu, akan dilakukan pengembangan penyelidikan barangkali ada pelaku yang terkait," tandas Ipda Hamzaid.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement