Edarkan Sabu Sabu, Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap Polisi
Seorang ibu rumah tangga (RT), Siti Ambar Wulandari, 51 tahun, warga Jalan Kyai Mugi 44, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Problinggo, ditangkap polisi. Ibu satu anak yang sebelumnya sudah sering keluar-masuk penjara (residivis) itu kembali disangka mengedarkan dan mengonsumsi sabu-sabu (SS).
“Tersangka kami tangkap saat bertransaksi menjual SS kepada pembeli di rumahnya, Jumat tengah malam lalu,” kata Wakapolresta Probolinggo, Kompol Teguh Santoso di Mapolresta, Senin, 30 Maret 2020.
Selain menahan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi SS seberat sekitar 0,46 gram dan 0,06 gram, sebuah handphone, empat plastik klip kosong, dan dua sedotan.
“Semua barang bukti ditemukan di rumah tersangka di Jalan Kyai Mugi,” ujar Kompol Teguh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara, dan denda paling rendah Rp1 milliar,” kata Teguh.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota AKP Harsono menambahkan, bahwa tersangka sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Saat diintrograsi petugas, tersangka mengaku bekerja di sebuah perusahaan pengolahan kayu gaharu di Kota Probolinggo. Ia juga mengaku, selama ini harus membiayai anaknya yang sedang kuliah di sebuah perguruan tinggi negeri di Malang.
Ditanya dari mana mendapatkan SS, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Lumajang. “Dari Lumajang. Saya terpaksa menjual SS karena upah kerja di gaharu kecil,” katanya.
Dua Pengedar Okerbaya
Di hari yang sama, Jumat malam, 27 Maret lalu, Satresnarkoba Polresta Probolinggo juga mengamankan dua tersangka pengedar bahan farmasi. Dua tersangka itu merupakan warga Lumajang yang mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) di Probolinggo.
Yakni, Bahrul Basofi Prasetya, 24 tahun dan Risfan Farit , 25 tahun, keduanya warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang.
Dari tangan Bahrul, polisi mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil Trihexipenidyl (Trex), 32 butir pil Dextromethorphan (Dextro), sebuah HP, uang tunai Rp150.000 (hasil penjualan pil), dan sebuah motor Honda Vario Merah ber-Nopol N-3466-YAA.
Sedang dari tangan Risfan, polisi mengamankan 100 butir pil Trex, sebuah HP, dan sebuah motor Kawasaki Ninja ber-Nopol D-5098-BS.
Kedua tersangka ini kami jerat Pasal 196 ayat (1) dan pasal 197 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancamannya, paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1,5 milliar,” ujar AKP Harsono.