Edarkan Sabu Saat Puasa, Pemuda di Jember Lebaran di Penjara
NF 24 tahun, warga Dusun Gudang, Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari, Jember, terancam lebaran di penjara. Ia ditangkap polisi karena diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Jember AKP Sugeng Iriyanto mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga pernah melihat tersangka memegang beberapa klip plastik diduga berisi sabu.
Dengan adanya laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menggerebek rumah NF, Sabtu, 9 April 2022 pukul 13.00 WIB.
“Kita dapatkan informasi dari masyarakat, langsung kita tindaklanjuti. Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” kata Sugeng, Minggu, 10 April 2022.
Melihat kedatangan polisi yang secara tiba-tiba membuat NF tidak bisa mengelak lagi. Dia hanya pasrah rumahnya digeledah polisi.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan beberapa barang bukti, di antaranya sabu seberat 3,34 gram, yang sudah dikemas menjadi beberapa klip plastik, satu unit HP yang biasa dipakai saat mengedarkan barang haram itu, dan sebuah kotak berwarna hitam.
“Di rumah tersangka kami temukan beberapa klip sabu siap edar. Diduga sabu itu akan diedarkan kepada pelanggan,” tambah Sugeng.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NF dan beberapa barang bukti yang ditemukan di rumahnya dibawa ke Polres Jember guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NF dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. NF terancam maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka kita jerat Pasal 114 dan pasal 112 ayat (1), ancaman hukumannya maksimal 20 tahun. Ini masih kita kembangkan dari mana tersangka mendapatkan sabu yang diedarkan itu,” pungkas Sugeng.