Edarkan Sabu, Mantan Anggota DPRD Bangkalan Jadi Tersangka
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, berinisial Hol,56, tahun, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dia ditangkap atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Hol, di Desa Kemoneng, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Madura. Dalam proses penangkapan polisi menemukan 11 poket sabu dengan total berat 8,20 gram.
Saat penggerebekan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan elektrik, seperangkat alat isap, dan pipet kaca berisi sisa sabu.
"Kami amankan timbangan elektrik, seperangkat alat isap, dan pipet kaca berisi sisa sabu," ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, pada media Minggu 6 Oktober 2024.
Dikatakan Iptu Suroto, tersangka Hol diduga mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan setelah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD. Setelah masa jabatannya berakhir, Hol, bekerja serabutan, mengawasi truk saat ada permintaan, tetapi juga diduga menjual sabu saat tidak ada pekerjaan.
Sementara itu pengakuan tersangka Hol, mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B. Saat ini, mantan anggota DPRD periode 2014-2019 tersebut sedang ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Untuk penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan guna mengungkap jaringan pengedar yang berada di atas tersangka.