Edarkan Sabu, Dua Pemuda Desa di Lamongan Diciduk Polisi
Peredaran narkoba di Lamongan, Jawa Timur, mulai menyasar daerah pinggiran. Tidak hanya di kawasan Pantura, yang selama ini menjadi langganan penangkapan. Tetapi, sudah mengarah kawasan pedesaan di wilayah Lamongan selatan.
Terbukti, penangkapan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan terhadap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka berinisial MRS, 29 tahun; dan MH, 32 tahun. Warga Dusun/Sesa/Kecamatan Sugio ini diamankan, Rabu 4 Desember 2024 malam.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti empat bungkus plastik sabu-sabu siap edar dengan berat total 4,03 gram. Sebungkus didapat dari tangan tersangka MRS dan tiga bungkus lainnya dari tersangka MH.
“Ada barang bukti lain yang diamankan dari penangkapan itu, berupa dua buah handphone dan uang tunai sembilan ribu (Rupiah)," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, Kamis 5 Desember 2024.
Ipda Hamzaid menjelaskan, tersangka pertama yang ditangkap adalah MRS. Disusul MH di lokasi yang sama, yakni di rumah MRS. Sebelum penangkapan, anggota Satresnarkoba yang sedang berpatroli di wilayah hukum Polsek Sugio. Ini dikakukan sebagai komitmen Polres Lamongan menyukseskan program nasional pemberantasan narkoba.
Saat berpatroli petugas mendapat informasi masyarakat kalau ada warga dicurigai berdagang narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dengan mendapatkan data akurat, langsung dilakukan penangkapan.
"Ternyata benar, saat ditangkap pelaku mengaku sabu-sabu yang dimiliki itu siap diedarkan kepada seseorang yang sudah memesan sebelumnya," terang Ipda Hamzaid.
Kedua pelaku juga menjelaskan, saat melakukan transaksi narkoba itu, mereka berkomunikasi dengan menggunakan handphone. Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga Lamongan tetap bersih dari narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika," tandas Ipda Hamzaid.
Untuk kedua pelaku dijerat tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009.
Advertisement