Edarkan Sabu, Dua Ibu di Surabaya Ditangkap Polisi
Unit Reskrim Polsek Rungkut menangkap dua orang ibu yang keseharianya berkerja sebagai pengedar narkoba berjenis sabu. Pelaku mengaku mendapat persetujuan dari sang suami.
Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto mengatakan, pengedar sabu tersebut, Desy Rachma Pujiastuti, 36 tahun asal Jalan Banyu Urip Kidul Gang 1-D dan Mudholifah, 44 tahun, Jalan Putat Jaya 2-A.
Para tersangka itu, kata Djoko, ditangkap di dua tempat yang berbeda. Awalnya, Mudholifah diciduk polisi saat melintas di depan salah satu apartemen di kawasan Wonocolo.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti satu klip plastik berisi sabuseberat 0,18 gram. Karena merasa kurang yakin, petugas akhirnya mengeler tersangka ke rumahnya.
Di tempat tinggal pelaku, polisi kembali menemukan barang bukti, namun kali ini alat isap sabu yang disimpan di dalam kotak hijau serta dibungkus tas kresek.
"Pelaku Mudholifah mengakui jika barang itu diperoleh dari temannya,” kata Djoko, Senin, 11 April 2022.
Dari keterangan tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan kasus narkoba itu. Dan petugas berhasil menangkap pelaku lainya, yakni Desy Rachma Pujiastuti di rumahnya.
“Dari sana kami kembangkan dan meringkus Desy Rachma Pujiastuti di rumahnya Banyu Urip Kidul," jelasnya.
Dari penggeledahan di rumah Desy, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pack klip plastik, sebuah sekrop dari sedotan, serta uang tunai Rp300 ribu hasil penjualan dari Mudholifah.
"Setelah pengembangan selesai, kami giring mereka berdua ke Mako untuk selanjutnya menjalani penyidikan," ujar dia.
Kepada penyidik, Mudholifah mengatakan, rutin mengonsumsi sabu yang dibeli dari temannya tersebut. Selain itu, ia juga mengaku sudah jadi pelanggan tetap sejak awal 2021 lalu.
"Sudah lama pak. Mungkin sudah satu tahun saya pakai itu pak. Teman lama pak, sama Tuti,” kata Mudholifah.
Sementara itu, Desy mengaku menjalankan bisnis haram tersebut atas sepengetahuan suaminya. Dari info yang beredar, sang suami saat ini tengah mendekam di penjara atas kasus yang sama.
Atas perbuatannya, mereka terkena pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Advertisement