Edarkan Sabu di Situbondo, Pria Asal Lamongan Ditangkap Polisi
Anggota Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap seorang pria warga Kecamatan Maduran, Lamongan. Pria berinisial ES, 31 tahun, ini ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Situbondo.
ES ditangkap di pinggir Jalan Raya PB Sudirman Situbondo, Rabu 25 Oktober 2023 malam sekitar pukul 21.00 WIB. Pria tinggal di rumah kos Jalan Mawar Situbondo, ini membawa barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,11 gram siap dijual kepada pemesan atau pembeli.
"Pria asal Lamongan berinisial ES, ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polres saat menunggu pembeli sabu. ES dan barang bukti sabu seberat 2,11 gram langsung diamankan ke Mapolres Situbondo," kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi, Kamis 26 Oktober 2023 pagi.
Tertangkapnya ES, menurut Kasatresnarkoba Lutfi, berawal informasi warga di sekitar rumah kos Jalan Mawar Situbondo. Anggota Satresnarkoba Polres bergerak cepat melakukan penyelidikan informasi warga tersebut.
"Setelah cukup bukti, anggota Satresnarkoba Polres melakukan pengintaian dan menangkap ES saat menunggu pembeli sabu di pinggir Jalan Raya PB Sudirman Situbondo. ES ini pengedar sabu," terangnya.
Pengedar sabu berinisial SE asal Lamongan, ini sudah diterapkan tersangka. Saat ini, ia menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satresnarkoba Polres Situbondo.
"Tersangka ES dijerat Pasal 114 ayat(2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Kasatresnarkoba Lutfi.
Terpisah, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengimbau masyarakat tidak bermain-main dengan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Juga meminta masyarakat tidak takut memberikan informasi sekecil pun terkait narkoba kepada polisi.
"Polres Situbondo bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi siapa saja yang sengaja mengedarkan, menyimpan, dan mengonsumsi narkoba jenis apa saja, karena merusak generasi penerus bangsa," tegas orang nomor satu Polres Situbondo ini.