Edarkan Pil Koplo, Pemuda Lamongan dan Gresik Diringkus Polisi
Satreskoba Polres Lamongan menangkap dua pemuda pengedar pil koplo jenis double L. Masing-masing, MZA, 20 tahun, alias Broni asal Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Gresik dan SNY, 22 tahun, alias Patek, warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Lamongan.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Kali pertama polisi meringkus Patek di sebuah warung kopi di kawasan kota, Senin, 15 Januari 2025 malam.. Saat itu polisi mengamankan barang bukti 90 butir pil koplo yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok. Barang bukti lain uang tunai Rp150 ribu dan sebuah handphone.
"Setelah pemeriksaan tersangka Patek, akhirnya mengembang dengan penangkapan MZA," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, Selasa, 16 Januari 2025.
Tersangka Broni ini, lanjut Ipda Andi, diakui tersangka pertama sebagai pemasok. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan pencarian Broni. Sesuai informasi, sasarannya ke rumahnya di wilayah hukum Polres Gresik.
"Broni pun ditangkap di rumahnya, Selasa (16 Januari 2024) tadi malam. Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti yang diamankan sebanyak 254 butir pil koplo. Jadi total barang bukti dari kedua tersangka sebanyak 344 butir," terangnya.
Selain mengamankan barang bukti pil koplo, anggota Satreskoba juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp300 ribu dan handphone. Tersangka Broni mengaku terus terang bahwa ia yang memasok pil koplo kepada Patek.
"Keduanya masih menjalani pemeriksaan dan ditahan. Siapa tahu akan mengembang peredaran selanjutnya," tandas Kasi Humas Ipda Andi Nur Cahya.
Advertisement