Edarkan Pil Koplo di Bondowoso, Pemuda Asal Jember Dibekuk Polisi
Mengaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seorang pemuda berinisial MA, 22 tahun asal Jember nekat mengedarkan narkoba jenis pil koplo logo Y. Ia mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) itu di wilayah Kecamatan Pujer Bondowoso.
Akibatnya, warga Desa/Kecamatan Sumberjambe, Jember tersebut mendekam di tahanan Mapolres Bondowoso. Ini setelah, anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso membekuk pelaku MA usai menjual pil koplo di Kebun Pinus Desa Sukowono, Kecamatan Pujer Bondowoso, Rabu 22 Maret 2023 sore pukul 16.35 WIB.
"Anggota Satresnarkoba Polres juga menyita 2 kaleng plastik berisi 2 ribu butir pil koplo, 2 plastik berisi 200 butir pil logo pesanan pembeli, dan 1 HP Vivo Y91 warna merah. Semua barang bukti milik pelaku MA itu sudah diamankan di Mapolres Situbondo," kata Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama, Kamis 23 Maret 2023.
Dalam menjalankan aksinya, tambah AKP Bagus, pelaku MA menjual bebas pil koplo kepada masyarakat khususnya kalangan remaja di wilayah Kecamatan Pujer sesuai pesanan. Harga jualnya murah dan terjangkau isi dompet masyarakat di Kecamatan Pujer.
"Setelah diperiksa intensif Rabu kemarin, penyidik Satresnarkoba Polres akhirnya menetapkan MA sebagai tersangka, karena terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan okerbaya pil koplo tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar kefarmasian," tambahnya.
Tersangka MA, saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia disangkakan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentan Kesehatan. "Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata AKP Bagus. (edo)
Advertisement