Edarkan Pil Koplo, 2 Orang Diringkus Polsek Karangpilang Surabaya
Polsek Karangpilang Surabaya merilis perkara peredaran pil koplo secara illegal, Sabtu siang, 25 November 2023.
Dua pelaku yang diringkus dalam kasus ini berinisial AS dan AM. Kapolsek Karangpilang, Kompol Risky Fardian mengatakan, tersangka AM menyimpan satu dus berisi puluhan botol yang berisi pil koplo.
"Kami menggeledah rumah tersangka AM dan ditemukan satu dus berisi 41 botol, yang setiap botolnya berisi 1000 pil koplo," ujarnya.
Kompol Risky menambahkan bahwa Satgas Anti Bandit dan Reskrim Polsek Karangpilang juga mengamankan barang bukti lainnya dari tersangka AS. Ia bertindak sebagai kurir. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa empat botol pil koplo, dengan total pil yang diamankan sebanyak 4.000 butir.
"Kami juga mengamankan empat botol, yang berisi seribu butir dalam setiap botolnya. Barang bukti kami temukan di celana dan tas tersangka AS," jelasnya.
Tersangka AS, diketahui pernah terlibat tindakan kriminal jambret pada 2018. Ia mengaku 'alih profesi' kurir narkoba baru sekitar dua bulan.
Keuntungan yang diperoleh AS pun tergantung dari jumlah pesanan.
"Tidak selalu dapatnya. Pernah dapat sampai Rp250 ribu. Tapi keuntungannya dibagi-bagi lagi. Pernah juga ngantar sampai 20 botol perminggu," tutur AS.
Ia juga menambahkan, proses pengambilan pil-pil koplo tersebut menggunakan sistem ranjau. Ada seseorang yang sudah menghubunginya untuk mengambil barang tersebut di suatu tempat.
"Sistemnya ranjau. Kemarin disuruh ngambilnya di Porong, Bundaran Porong oleh yang nelpon saya," tambah AS.
Ia juga mengaku menggunakan uang hasil kerjanya mengirim pil-pil tersebut untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan sekolah anak-anaknya.
Sementara tersangka AM diciduk oleh pihak kepolisian, setelah melakukan aksinya di SPBU Kebraon. Ia ditangkap saat sedang bermain di salah satu rental PlayStation.
AM yang sebelumnya berprofesi sebagai pengendara ojek online ini, menggunakan keuntungan pengiriman pil koplo tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Biasanya dipakai untuk sehari-hari. Untuk beli rokok, beli makanan," tutur AM.
Tersangka AS dan AM akan dijerat Pasal 435 UU 17 tahun 2003 tentang Kesehatan. Ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Advertisement