Edarkan Okerbaya, Pasutri di Jember Ditangkap Saat Antar Barang
Sepasang suami istri berinisial AA 32 Tahun dan EDR 29 Tahun, warga Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, ditangkap polisi, Senin, 18 Oktober 2021. Mereka ditangkap saat mengedarkan obat keras berbahaya di pinggir Jalan Kemuning, Kecamatan Jenggawah, Jember.
“Penangkapan sepasang suami istri pengedar obat keras berbahaya merupakan hasil dari tindak lanjut pengaduan masyarakat. Masyarakat Jenggawah resah karena maraknya peredaran obat keras berbahaya di lingkungan mereka,” kata Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Sugeng Iriyanto, Rabu, 20 Oktober 2021.
Senin siang, Satresnarkoba Polres Jember menerima informasi tersangka AA akan kembali mengantarkan pesanan okerbaya kepada pelanggannya di Kecamatan Jenggawah. Polisi kemudian meluncur ke lokasi yang akan menjadi tempat transaksi obat terlarang itu.
Tidak membutuhkan waktu lama, ternyata memang benar tersangka AA datang bersama istrinya berinisial EDR dengan mengendarai sepeda motor jenis Scoopy. Pada saat mereka hendak melakukan transaksi jual beli polisi langsung melakukan tangkap tangan.
Kedua tersangka tidak bisa berkutik saat polisi tiba-tiba datang menangkap mereka. Mereka hanya bisa pasrah dan tertunduk malu saat digelandang ke Polres Jember guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam operasi tangkap tangan ini polisi menyita barang bukti berupa lima kaleng obat keras berbahaya jenis Trex, dua unit ponsel, dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp975 ribu. Barang yang dilarang beredar secara bebas itu rencananya akan dijual kepada pelanggannya berinisial T dan H. Tiap kaleng okerbaya dijual seharga Rp950 ribu.
“Saat diinterogasi tersangka akan menjual tiga kaleng kepada T dan dua kaleng kepada H, dengan harga per kaleng dijual Rp 950.000," tambah Sugeng.
Terkait sudah berapa lama dan dari mana tersangka mendapatkan okerbaya itu, hingga saat ini masih dalam proses pengembangan. “Tersangka AA memang kerap mengedarkan okerbaya dengan mengajak istrinya, EDR. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Sugeng.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Juncto Pasal 55 ayat 1 (e) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.